MUARA TEWEH, HR – Pada rapat Paripurna I masa sidang II DPRD Barito Utara yang digelar digedung paripurna DPRD Barito Utara, Kamis (08/08/2019), Pemerintah daerah Kab Barito Utara kembali mengajukan rancangan peraturan daerah untuk dapat dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi paraturan.
Adapun yang diajukan adalah Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Barito Utara.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil ketua I DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, dan didampingi Bupati Utara, H Nadalsyah, Wakil Baupati Barito Utara, Suhianto Panala Putra SH, serta dihadiri unsur FKPD juga Kepala perangkat daerah bersama tamu undangan lainnya.
H Nadalsyah dalam sambutanya menyampaikan, bahwa Raperda perubahan yang diajukan untuk dibahas bersama nantinya merupakan implementasi UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana disebutkan, bahwa salah satu tugas dan wewenang Pemerintah daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menetapkan peraturan daerah yang telah medapatkan persetujuan DPRD.
Lebih lanjut, pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, untuk pembangunan dan pembinaan masyarakat di kabupaten Barito Utara.
“Secara khusus Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Nadalsyah. mps