MUARA TEWEH, HR – Lembaga permasyarakatan (LP) kelas II B Mauara Teweh yang berkapasitas 175 warga binaan ini telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebanyak 231 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI yang ke-74 tahun 2019.
Kepala LP kelas II B Muara Teweh, Sarwito, Selasa (06/08/2019), menjelaskan, bahwa dari 316 orang warga binaan, sebanyak 231 orang mendapatkan remisi umum atau RU I dan 5 orang bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi atau RU II.
Sementara, dari 231 orang narapidana penerima remisi, sebanyak 32 orang menerima remisi 1 bulan, 56 orang menerima remisi 2 bulan, 54 orang menerima remisi 3 bulan, 20 orang menerima remisi 4 bulan, 14 orang menerima remisi 5 bulan dan 1 orang menerima remisi 6 bulan, selain itu untuk RU I narapidana pp 99/2012 sebanyak 46 orang.
Lanjut Sarwito, bahwa dari 231 narapida penerima RU II, 5 orang langsung bebas setelah setelah menerima remisi 1 bulan, 2 bulan dan 4 bulan serta 1 orang kasus pp 99/2012 langsung bebas pada saat itu juga.
Dijelaskan Sarwito, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari 2 kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi, namun masih tetap menjalankan sisa pidana, sedangkan RU II yakni narapidana langsung bebas sesuai pemberian remisi. mps