JAKARTA, HR – Bambang Eka Purnama, dokter/psikiater dari Yayasan Gagas dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (19/10/16) kemarin memberikan keterangan terkait dengan penyalahgunaan narkoba terdakwa Sugianto alias Agus.
Saksi Bambang Eka Purnama |
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Pambudi kemarin memeriksa dokter/psikiater yang memberikan asesmen kepada terdakwa Sugianto yang mana perkara dalam satu berkas tersebut tiga terdakwa Sugianto alias Agus, Haerudin dan Trihadi Laksono yang disidangkan oleh jaksa Bambang Riyanto.
Kehadiran saksi ahli itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang mana disebutkan diperlukan adanya keterangan dokter atau psikiater pemerintah. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});