JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang atasnama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12/16), di Jl. Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat.
Hasoloan Sianturi SH |
Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, SH kepada HR, Senin (5/12/16), ketika dikonfirmasi. Kali ini telah ditetapkan 5 majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, H. Dwiarto Budi S. SH, Jupriyadi, SH, Joseph V. Rahantokkan, SH, Abd Rosyad, SH, I Wayan Wirjana, SH.
Hasoloan Sianturi mengatakan, persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN mengingat perkara sangat mendapat perhatian masyarakat. Hal itu juga dilakukan menjaga obyektivitas persidangan, katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara adalah Iriene Rilanita, SH, sementara JPU yang dari Kejagung dan Kejati DKI belum diketahui, Kapuspenkum Kejagung RI M.Rum, SH belum dapat dihubungi dan begitu juga Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo, belum dapat dihubungi.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangka dengan Pasal 156 Jo. 156 a, KUHP, atas tuduhan penistaan agama terkait ayat Qur’an Almaida 51, yang sudah mengundang pro-kontra, dan dilaporkan ke Bareskrim Polri. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});