Pungli ‘Pengamanan’ 2 Unit Ruko dan 1 Unit Klinik Tanpa IMB di Kembangan

oleh -11 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sebanyak dua unit rumah toko (ruko) dan satu unit klinik yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kembangan, dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan dua unit ruko berada di 
Jalan Kembangan Raya RT 01 RW 01, 
Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.

Pemilik bangunan diduga sengaja membangun dua unit ruko dan klinik tanpa IMB dengan tujuan menghindari pembayaran retribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Terkait hal itu, Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan membiarkan ketiga bangunan itu dibangun oleh pemiliknya. Tidak ada penindakan tegas seperti pembongkaran terhadap ketiga bangunan itu. Ada apa?
Tidak terlihat ketegasan Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan, dan seperti sengaja membiarkan pemilik bangunan tidak membayar retribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Lazimnya yang terjadi, bila bangunan berdiri tanpa IMB dan tidak ada aksi pembongkaran dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan, diindikasikan ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan orang-orang tertentu dengan mengatasnamakan oknum-oknum pejabat Dinas Penataan Kota. Oknum-oknum tertentu itu berusaha menyakinkan si pemilik agar tidak mengurus IMB dan dokumen lainnya, serta menyarankan agar si pemilik menyiapkan dana pengamanan.
Satu unit bangunan klinik tanpa IMB 
di Jalan Meruya Ilir Gang H Mas’ud 
Kecamatan Kembangan, serta segel IMB 
yang ‘disembunyikan’.
Dana pengamanan hasil pungli inilah yang didistribusikan kepada oknum-oknum di Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan. Karena ada dana pengamanan, maka oknum-oknum di Dinas Penataan Kota pun terkesan tutup mata terhadap pembangunan dua ruko dan klinik tanpa IMB tersebut. Selain itu, oknum-oknum itu pun dipastikan tidak akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Adung, salah satu orang yang dipercayai pemilik klinik untuk ‘menjaga’ bangunan klinik yang dibangun tanpa IMB, Selasa (6/12), mengatakan, bahwa terkait pelanggaran bangunan klinik, bosnya telah berkoordinasi kepada orang Dinas Penataan Kota. Namun, Adung tidak menyebutkan siapa oknum yang memungut pungli tersebut. (Baca: Bangunan Klinik Tanpa IMB Di Kembangan: Segel IMB ‘Disembunyikan’)
Fakta adanya pungli pengamanan terhadap bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukan sangat rentan terjadi di Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan. Tim Sapu Bersih Pungli pun seharusnya tanggap terhadap situasi ini, karena cara kerja oknum-oknum Dinas Penataan Kota kerap kali menciptakan kesenjangan sosial terhadap masyarakat. 
“Kalau ada dana pengamanan pasti tidak akan dibongkar. Sampai melapor ke langit ketujuh pun, oknum Dinas Penataan Kota tetap tidak akan membongkarnya. Sebaliknya, kalau tidak ada dana pengamanan, ‘kandang ayam’ pun pasti mereka bongkar,” ujar sumber HR. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.