MUARA TEWEH, HR – AW oknum PNS di Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sikat tunjangan daerah untuk bulan Mei dan Juni tahun 2017.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostian M Siregar, Selasa (11/12/2018) dalam press conferencenya menjelaskan bahwa Polres Barito Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum PNS berinsial AW (40), yang menjabat sebagai kasubbag dan merangkap sebagai bendaharawan yang telah diamankan pihak kepolisian.
” AW melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan tunjangan daerah Mei 2017 milik delapan guru SD, tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, gaji ke-13 tahun 2017 milik lima guru SD. Uang Rp119 juta telah dicairkan oleh BPD Kalteng, tetapi dipergunakan tersangka untuk kepentingan priibadi, sehingga ulahnya dilaporkan ke polisi.,” ungkap Kapolres
Modus operandi yang dilakukan AW, sebut Dostan, yang bersangkutan menerima rekapan tunjangan daerah dan gaji ke-13 dari setiap kepala sekolah. Tersangka mengajukan ke dinas pendidikan dan setelah disetujui, langsung mencairkan uang lewat BPD Kalteng. Tetapi hak para guru SD tidak sampai ke tangan mereka, karena habis dipakai AW untuk membayar hutang, judi online dan konsumsi pribadi.
AW ketika ditanyai wartawan mengatakan bahwa tunjangan daerah yang digelapkanya digunakan membayar hutang dan bermain judi online. Diakui bahwa perbuatannya dilakukan dengan keinginan sendiri.
“Terhadap kasus ini, AW dibidik dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999. Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 M,” terang Kapolres AKBP Dostian. mps