TANGERANG, HR – Kelurahan Larangan Utara terletak di Kecamatan Larangan Kota Tangerang yang terdiri dari 54 RT dan 13 RW serta jumlah penduduk 25 ribu jiwa.mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas di bidang urusan Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Sesuai arahan langsung dari Wali Kota Tangerang(Arief Wismansyah)dan Wakil Wali Kota Tangerang(Sachrudin)serta koordinasi dengan pihak Dukcapil Kota Tangerang Kelurahan Larangan Utara yang di pimpin oleh Lurah Samsul Karmala telah memberikan perintah kepada jajaran Staff Kelurahan Larangan Utara untuk tetap setia melayani warganya dan mengutamakan metode jemput bola.
Untuk kesempatan ini Kelurahan Larangan Utara melaksanakan Pelayanan Keliling KTP, KK dan Akte bagi warganya yang bertempat di lingkungan RT 02/RW 04,antusias warganya sangat menyambut baik atas Pelayanan Keliling yang di laksanakan oleh pihak Kelurahan Larangan Utara.berbagai kemudahan dan keluhan permasalahan warga terkait perekaman atau pendataan penduduk dapat di informasikan di tempat tersebut dengan sesuai peraturan dan persyaratan yang sudah di tentukan.bahkan warga di saat melakukan perekaman data baik KTP,KK,dan AKTE serta jenis pelayanan lainnya tidak di punggut biaya alias gratis, Rabu (18 Januari 2017).
Samsul Kamala Lurah Larangan Utara mengatakan pelayanan keliling yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuai arahan langsung dari Walikota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang juga kita koordinasikan ke pihak Dukcapil Kota Tangerang dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia (Samsul Kamala ) lalu menjelaskan sebelum melaksanakan jadwal kegiatan ini kami kumpulkan dan berkerja sama terlebih dahulu dengan Forum RT/RW Kelurahan Larangan Utara dan mereka yang memberikan jadwal sebelum pelaksanaannya,dua atau tiga hari sudah harus mesti berjalan.
“Mudaha-mudahan Program kegiatan ini terus berlanjut,bahkan di hari sabtu pun kami masih membuka pelayanan tersebut,” ucap Samsul Karmala Lurah Larangan Utara.
Kembali, Samsul Karmala Lurah Larangan Utara menambahkan bahwa ini salah satu pelayanan prima yang harus kita laksanakan dan berkelanjutan,yang jelas program ini mendekatkan kita sebagai PNS(Pegawai Negeri Sipil) maupun ASN(Aparatur Sipil Negara),agar lebih dekat lagi dalam memberikan pelayanan kepada warga atau masyarakat dengan mudah dan cepat namun harus pula sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
“Dalam program kegiatan ini,kami mengupayakan dengan secara optimal dan terbuka dalam melayani warga atau masyarakat dengan memberikan kemudahan semua sesuai dengan aturan yang di buat oleh Pemerintah Pusat dan di laksanakan sesuai tupoksi-tupoksi Tata Pemerintahan di damping oleh para Kasie lainnya,” ujar Samsul Karmala Lurah Larangan Utara. haryo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});