MUARA TEWEH, HR – Berkat kejelian aparat kepolisian, akhirnya Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara berhasil menggulung bandar narkoba jenis sabu, Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 16:30 WIB.
Meka Ayu Rosita hanya bisa tertunduk saat barang bukti sabu seberat 0,79 gram ditemukan. Warga Malawaken RT 06, Kecamatan Teweh Baru inipun harus mempertanggung jawab perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Tugio, Kamis (22/11/2018) petang mengatakan, tersangka di tangkap di Jalan Brigjen Katamso Rt.21 Kel. Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Adapun barang bukti selain narkoba jenis sabu juga ditemukan satu buah dompet warna coklat merk Bovis, kemudian satu buah tas warna hitam merk Zara.
Dijelaskan AKP Tugio, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, kembali jajarannya berhasil mengamankan Jeni Rahmah 35 tahun warga jalan stadion gang H.Tarman Rt 12 Kelurahan Lanjas Kota Muara Teweh.
” Adapun barang bukti satu Paket narkotika jenis shabu berat 0,48gram bruto, dua puluh enam buah plastik klip kecil kosong dan satu buah HP Merk OPPO type A371f Gold,” terangnya.
Adapun Kronologis, lanjut Tugio, pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 sekira jam 18:00 WIB di Jalan Stadion Gang. H. Tarman RT.12 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, telah terjadi tindak pidana melawan hukum menawarkan, menjual dan atau menguasai, memiliki narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka Jeni Rahmah yang pada awalnya Petugas menemukan data transaksi elektronik dari akun WA.
“Tersangka ada menawarkan shabu kepada Saksi Sri Handayani, kemudian Petugas menggunakan HP saksi menyamar sebagai saksi Sri bahwa bersedia membeli dan sepakat untuk mendatangi rumah tersangka,” ungkap Kasat.
Tugio menambahkan, dengan dibawah kendali petugas, saksi Sri diperintahkan mengetuk rumah Tersangka Jeni Rahmah. Kemudian setelah tersangka keluar rumah langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.
Dan pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka terlihat ada membuang sesuatu benda ke sekitar pagar teras rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan ketua Rt.12 ternyata satu paket shabu, namun ditempat lain.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditempat lain, ditemukan plastik klip dari HP Merk OPPO type A37f Gold yang didalamnya terdapat data transaksi elektronik yang ada hubungannya dengan TP Narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kasat AKP Tugio. mps