Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sikat Pengedar Narkoba

oleh -48 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sebanyak 64.32 gram sabu dan 53,5 butir ekstasi serta 2 pucuk senjata jenis air softgun berikut dengan pelurunya berhasil diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
AKBP Roberthus De Deo Tresna Eka Trimana
“Tangkapan ini dilakukan di 12 lokasi yang berbeda. Sebagian dilakukan oleh Polsek Kawasan Muara Baru dan Polsek Kawasan Kalibaru dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa sisanya oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Jumat (3/2/2017) saat release di Halaman Mako Polres.
“Ekstasi ini tergolong baru, sering disebut ekstasi minion. Pengedar biasa menjual berkisar Rp 200.000-300.000/ butir dan diedarkan di jalanan,” jelasnya.
Mengenai senjata api yang digunakan, pelaku mengaku mendapatkannya dari pamannya dan soft gun dibeli dari pasar gelap (selundupan). “Untuk digunakan melawan petugas bila mereka sudah terdesak dalam operasinya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk dari komitmen kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memerangi narkoba khususnya diwilayah hukum Polres dan akan menindak segala bentuk pelanggaran peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ari Rian Faozi mengatakan pengungkapan dilakukan mulai periode Januari 2017 dan meringkus 14 pengedar yang kini menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan.
“Pengembangan terhadap kasus ini akan tetap dilanjutkan. Petugas akan coba mencari tahu darimana mereka mendapatkan barang tersebut,” ujar Rian kepada HR.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 terkait peredaran narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan dengan UU Darurat RI no 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. krisman


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.