Sidang Perdana Kasus OTT Saber Pungli, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

oleh -22 Dilihat
oleh
DENPASAR, HR – Tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/2) kemarin. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang disidang secara bersamaan ini, yaitu Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya,62, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan,45, dan I Gusti Ngurah Raka,50, yang menjabat sebagai Kelian Subak Siyut, Gianyar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konversi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. “Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada, Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta,” jelas Suardi dalam dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Perbuatan para terdakwa, I Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Suardi.
Atas surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Pelantikan Anggota LMK Se-Kecamatan Tambora, Camat Tekankan Peran Aktif dan Antisipasi PSN

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Camat Tambora, Holi Susanto, melantik anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Kecamatan Tambora […] Artikel Pelantikan Anggota LMK...

Indonesian News
Thumbnail

5 Tren Teknologi yang Mengubah Wajah Industri di Indonesia di 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed Di era digital yang terus berkembang, teknologi memainkan peran penting dalam mengubah cara kita hidup […] Artikel 5 Tren Teknologi...

Indonesian News
Thumbnail

TREASURE Memukau di SBS Gayo Daejeon 2024, Jadi Sorotan Penggemar K-Pop

https://harapanrakyatonline.com/feed Grup K-pop TREASURE kembali membuktikan popularitas mereka dengan penampilan spektakuler di acara musik tahunan SBS […] Artikel TREASURE Memukau di...

Indonesian News
Thumbnail

Holi Susanto, Camat Tambora Lantik 96 Lembaga Masyarakat Kelurahan Masa Bakti 2024-2029

JAKARTA – Pelantikan 96 0rang Lembaga Masyarakat Kelurahan, ( LMK) dari 11 Kelurahan Se- Kecamatan Tambora, dilaksanakan Di Kantor Kecamatan...

OK Jakarta
Thumbnail

Pelantikan 61 orang Lembaga Masyarakat Palmerah Se- Kecamatan Palmerah Priode 2024- 2029 

JAKARTA – Pelantikan 61 0rang Lembaga Masyarakat Kelurahan, ( LMK) Se- Kecamatan Pamerah, dilaksanakan Di Aula Lantsi 2 , Alamat....

OK Jakarta
Thumbnail

Ari Kurnia, Lurah Duri Utara Hadir dalam Pelantikan LMK Masa Bakti 2024-2029

JAKARTA – Ari Kurnia Lurah Duri Utara hadir dalam Pelantikan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) masa bakti 2024-2029 digelar Kecamatan...

OK Jakarta
Thumbnail

Kasudinkes Jakbar Erizon Safari Imbau Warga Antisipasi DBD di Musim Hujan

Kasudinkes Jakarta Barat, Erizon Safari, mengimbau masyarakat untuk mencegah DBD di musim hujan dengan PSN mandiri dan pola hidup sehat....

Media Focus
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.