MELAWI, HR- Anggota Polres Melawi berhasil mengamankan Truk dan Lombut bermuatan kayu, diduga ilegal dari Ella dan Truk asal 74 jalan Erna
Truk berplat KB 8964 AM – 07-22, truk muatan kayu meranti dan lombut kayu Ulin ukuran 8 x 8 cm dengan panjang 4 meter sebanyak 160 batang. Dan papan kayu ulin 20 keping dari Ella Hilir, diamankan anggota Polres Melawi, Kamis (15/11/2018).
Menurut pengakuan keluarga pengemudi truk KB 8964 AM, mengaku pemilik kayu Ulin saudara Sukario dari Natai Suri. Dan kayu Meranti punya Jupentus asal dari 74 Jalan Erna.
“Pemilik kayu dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkut serta dokumen kepemilikan kayu yang sah dari dinas terkait,” ungkap salah seorang anggota Polres Melawi.
Menurutnya pelaku akan dikenakan tindak pidana di bidang kehutanan sesuai Pasal 12 huruf d huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, jelasnya. abd