DPMD Kab Majalengka Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDes

MAJALENGKA, HR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka memberikan pembekalan pembinaan peningkatan kapasitas pengeloaan BUMDes terhadap pemerintah desa se-Kab. Majalengka bertempat di gedung Saluyu Majalengka, Selasa (13/11).

Di kesempatan tersebut menghadirkan langsung pemateri dari DPMD Kab. Majalengka yakni Kabid Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa dan Ketua Forum BUMDes Provinsi Jawa Barat, Eman Suherman, S.Pd.I untuk memberikan pengetahuan BUMDes sekaligus seputar pengelolaan keuangannya.

Kabid Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa, Drs. H. Elon Sukalam, M.M,menjelaskan BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian desa. Pembentukannya ini berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa itu sendiri. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa merupakan acuan landasan dasar hukum berdirinya BUMDes.

Mengenai kepemilikan modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pinjaman dan kerjasama usaha dengan pihak lain, sebutnya.

“Tujuan pendirian BUMDes ini diharapkan dapat meningkatkan beberapa sektor seperti perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa,” tandasnya. lintong situmorang

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *