PN Jakbar Adili Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo

Sidang terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo dengan pemeriksaan saksi.

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyidangkan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy terkait dengan kasus Narkotika, Rabu (24/10/2018) kemarin. Pada persidangan kemarin, ketua majelis hakim Machri Hendra mengagendakan pemeriksaan perkara terdakwa dari dakwaan, dan pemeriksaan saksi.

Saksi yang diperiksa di persidangan yaitu dua polisi penangkap dan satu dokter ahli dari yang melakukan assesmen terhadap terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Di dihadapan ketua majelis hakim, dokter mengatakan bahwa terdakwa ini mempunyai riwayat pemakai narkoba, saat ini pun terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika dan perlu mendapatkan perawatan medis. Dalam menjalani proses hukum ini terdakwa ditangani di RSKO Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan medis.

Rudi dieret ke Pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 subsidair melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Sahal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa ditangkap di Jalan Kembang Molek IV Blok J7 No 3 Puri Indah, Jakarta Barat oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disita dalam perkara ini 1 (satu) plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto: 0,56 gram , 1 bong buatan dari botol pigeon, tiga cangklong, satu pipet dan dua korek api gas. jt

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *