Polres Majalengka Ungkap 2 Kasus Narkoba

MAJALENGKA, HR – Di periode Oktober 2018, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus pengedaran sediaan farmasi atau obat jenis Dextromethorphan, Trihexyphenidyl, serta Tramadol dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta kasus perkara narkotika jenis shabu.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, SH, Selasa (23/10), menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus perkara sediaan obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan serta kasus narkotika jenis shabu.

Menurutnya, pelaku berinisial R pekerjaan buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Sumberjaya dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi atau obat obatan tanpa keahlian dan kewenangan.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi atau obat obatan dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Trihexypheidyl sebanyak 145 butir, Tramadol sebanyak 83 butir dan obat jenis Dextromethorphan sebanyak 80 butir terbungkus dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di belakang rumahnya tepatnya di tumpukkan kayu dan langsung kita amankan, ” ungkap AKP Ahmad.

Masih katanya, dengan kejadian ini maka tersangka telah melanggar UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka berinisial AM alias Ajay yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika golongan/jenis shabu.

“Kami amankan barang bukti berupa 1 paket shabu terbungkus plastik bening sisa pakai, 1 buah pipet, 1 buah sendok terbuat dari sedotan berwarna putih, 1 buah sedotan plastik, 2 buah cotton bud, 1 bungkus rokok merk Marlboro sisa 2 batang, 1 buah korek api gas serta 1 buah HP merk stawberry warna hitam. Hal ini telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. lintong situmorang

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *