JAKARTA, HR – Hukuman terhadap terdakwa maling motor tidak mencerminkan efek jera yang dibuat oleh jaksa dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bagaimana tidak seorang terdakwa Muh Khudhori Bin Sofan dengan Nomor Perkara: 59/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt diberi hukuman ringan dituntut hanya 7 bulan penjara dan vonis lebih ringan lagi hanya 6 bulan penjara.
Baru-baru ini jaksa penuntut umum (JPU) Krisna Dwi Astuti, menuntut terdakwa Muh Khudhori terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian’ sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Pasal 362 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh Khudhori dengan pidana penjara selama 7 bulan. Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motornya merk Honda Supra Fit dikembalikan kepada saksi korban Hidayatulloh.
Usai menuntut, ketua majelis hakim Sterry Marleine Rantung, Kamis (16/2/2017), memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});