KAPUAS HULU, HR – Dalam upaya mempercepat akselerasi pembangunan serta pelaksanaan program strategis di kabupaten Kapuas Hulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu dan Pemkab Kapuas Hulu melakukan penandatangan kesepakatan bersama atau MoU tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang berlansung di aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, (7/3/17).
Bupati saat Penandatanganan MoU.
|
Dalam acara tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan sosialisasi tentang TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah) dengan menghadirkan langsung Kepala Kejati Kalbar Sugiono,SH MM, As Intel Kejati selaku Ketua TP4D Kalbar.
Kepala Bagian Hukum Sekda Kapuas Hulu Amborsius Sadau,SH mengungkapkan, penandatanganan kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara tujuan sosialisasi TP4D untuk memberikan pemahaman kepada SKPD tentang kedudukan tugasdan tehnis pendampingan TP4D kejari kapuas hulu untuk memberikan bantuan pertimbangan hukum sehingga membantu pemda dalam menyelesaikan masaalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH dalam sambutannya sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama dengan pihak kejari kapuas hulu,sehingan dengan MoU tersebut bisa membantu para SKPD dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini merupakan pencegahan, memberikan pemahaman terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran dan sebagainya, sehingga sistim pemerintahan bisa berjalan bersih dan propesional. ml
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});