TAKALAR, HR – Dalam rangka peningkatan kepatuhan atas wajib pajak sebagaimana arahan dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatar Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling.
Pemkab Takalar bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama Bantaeng) telah melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan dan Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPH-OP melalui e-Filling di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Senin (6/3).
Acara yang berlangsung sehari dengan jumlah peserta sebanyak + 93 orang terdiri para bendahara pembantu dan bendahara pengeluaran di setiap instansi di Kab. Rakalar.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Agus Kuncara SE. M.Ic mengatakan bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 KPP Bantaeng telah meresmikan KP2KP Takalar, hal ini merupakan suatu kehormatan bagi Kab.Takalar karena hanya ada 5 KP2KP di Indonesia, 4 diantaranya berada di Pulau jawa sedangkan 1 nya berada di luar pulau jawa yaitu di Kab. Takalar. Ditambahkan agar para Pemerintah dan jajarannya dapat bekerjasama mensukseskan KP2KP agar dapat berjalan lancar.
Bupati takalar dalam membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan diantaranya bahwa e-Filling merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online yanmg real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi. Kita ketahui bersama bahwa Dirjen Pajak Kementrian keuangan RI yang membawahi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, termasuk didalamnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng dan Kantor Pelayanan Pajak Mikro Takalar adalah Lembaga Pemerintah yang Mengembang Tugas dan Tanggung jawab menghimpun Penerimaan dalam Negeri dari sektor Pajak guna membiayai Anggaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Umum dan Pembangunan Nasional, serta wajib mengintensifkan perolehan Pendapatan yang menjadi Wewenang dan Tanggung Jawabnya.
Ditambahkan penerimaan dari hasil pajak untuk Kab. Takalar pada tahun anggaran 2016 telah dianggarkan penerimaan dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar 18 milyar lebih dan dalam Tahun anggaran 2017 ini juga dianggarkan penerimaan sebesar 22 milyar lebih termasuk didalamnya penerimaan dari pajak penghasilan sebesar 8 milyar lebih.
Beliau berharap dengan sosialisasi ini kepatuhan dan tertib pelaporan dapat meningkat sehingga penerimaan dari pajak penghasilan dapat meningkat pula sesuai dengan harapan kita bersama. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama jajaran pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng.
Diakhir acara, dirangkaikan dengan penekanan mause pada laptop oleh Bupati Takalar didampingi Sekda Takalar dan Kepala KPP Pratama Bantaeng sebagai symbol pengisian SPT Tahunan melalui system E-Filling, dilanjutkan dengan penyerahan Cendramata dari Pemda Takalar kepada KPP Pratama Bantaeng dan dari KPP Pratama Bantaeng kepada Pemkab Takalar. abd kadir
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});