Pengesahan 7 Raperda Jabar Tanpa Kajian Kemendagri

oleh -8 Dilihat
oleh
BANDUNG, HR – Pengesahan 7 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah provinsi Jawa Barat yang telah molor beberapa waktu, pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Jawa Barat tanpa adanya hasil kajian Kementrian Dalam Negeri yang sampai saat ini belum turun.
Sebagaimana dikatakan mantan ketua Pansus IX Drs. H. Daddy Rohanady molornya pengesahan 7 Raperda ini, semata karena cukup lamanya masa Fasilitasi oleh Kemendagri dari 27 Januari s.d 17 April belum juga turun. Bahkan, sampai saat ini DPRD Jabar belum dapat hasil kajian Kemendagri. Sehingga akhirnya , berdasarkan kesepatakan Gubernur Jabar dengan DPRD Jabar, maka hari ini dilakukan pengesahan 7 Raperda menjadi Perda, jelasnya.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari kesepakatan tersebut yaitu pertama, sudah lewat 15 hari kerja (27 Januari s.d 13 April 2017) sesuai dengan amanat Undang-undang. Kedua : berdasarkan hasil Mahkamah Agung bahwa Kemendagri tidak berhak membatalkan Perda. Namun, sebuah produk Hukum Negera/Daerah sebelum menjadi lembaran Negara/Daerah harus terlebih dahulu diregister oleh Kemendagri. Sehingga, pola ini kembali ke prosedur lama.
Lebih khusus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan itu pengesahannya di lakukan oleh Kemenhub RI bukan oleh kemendagri, ungkapnya.
Tujuh raperda yang dimaksud dibahas dalam dua pansus meliputi: Raperda Perubahan kedua atas Perda Prov Jabar No 5 /2008 tentang Pengelolaan Air Tanah; Raperda Perunahan atas Perda Prov Jabar no 2/2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; Raperda Perunahan atas Perda Prov Jabar No 3/ 2011tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Perubahan atas Perda Prov Jabar tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu.
Raperda Perubahan Perda Prov Jabar no 22/2013 tentang BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa barat (BIJB) dan Kertajati aerocity; Raperda perubahan atas Perda Prov Jabar no 26/2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jabar dan Raperda Perubahan ata Perda prov Jabar No 7/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. horaz


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.