JAKARTA, HR – Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. PPDB pada Madrasah secara online perlu dilakukan agar pelaksanaan berjalan dengan obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif.
PPDB secara online bertujuan memberi kesempatan yang seluas – luasnya bagi warga Negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Agar pelaksanaan PPDB di lingkungan Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan , diperlukan petunjuk teknis PPDB. Juknis PPDB digunakan sebagai acuan berbagai informasi kepada masyarakat tentang mekanisme PPDB.
Dengan hadirnya buku petunjuk teknis PPDB secara online tahun pelajaran 2017/2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB secara online. Semoga pendidikan Madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Kepsek MtsN 8 Jakarta Barat Anwar fikri SAg saat ditemui HR mengatakan, pelaksanaan tes tahap II PPDB Online jumlah pendaftar sebanyak 823 orang , pilihan pertama berJumlah 527 yang lolos ke tahap I sebanyak 384 orang peserta tes tahap II yang hadir 369 orang peserta tes yang tidak hadir sebanyak 15 orang.
Pengumuman hasil kelulusan PPDB Tahap akhir dapat dilihat pada kemenagdki.ppdbonline.id. Bagi yang lulus diharapkan hadir pada tanggal 9 Mei 2017 dengan membawa legalisir raport siswa peserta didik. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});