Wartawan Laporkan Dugaan Penghalangan Jurnalistik ke Polsek Senaning

SINTANG, HR — Seorang wartawan melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialaminya di salah satu SPBU di Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kepada Polsek Senaning.

Laporan tersebut bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong kepolisian menangani dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi pengaduan itu, Kapolsek Senaning memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (8/11/2026).

“Betul, pengaduan sudah kami terima, akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Senaning.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polsek Senaning telah menerima pengaduan dan berkomitmen menindaklanjutinya.

UU Pers Menjamin Perlindungan Tugas Jurnalistik

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini menjadi landasan bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional tanpa intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Oleh karena itu, tindak lanjut pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan peristiwa yang terjadi serta memastikan proses penanganannya berjalan sesuai aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *