Pansus 15 DPRD Pangkalpinang Bahas Perubahan Perda Aset Daerah

PANGKALPINANG, HR – Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketua Pansus 15 DPRD Kota Pangkalpinang, Andi, memimpin rapat tersebut. Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk memperkuat tata kelola barang milik daerah.

Dalam rapat itu, Pansus 15 mencermati berbagai ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah. Pembahasan mencakup perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, hingga pengamanan barang milik daerah.

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus 15 DPRD Pangkalpinang, Andi, Senin (2/11/2026), mengatakan pembahasan Raperda tersebut bertujuan memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset secara optimal.

“Pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah. Kami ingin pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, transparan dan memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Andi menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah tidak hanya menyangkut pencatatan dan pengamanan aset. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pemanfaatan aset berjalan tepat guna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Melalui pembahasan ini, Pansus 15 DPRD Kota Pangkalpinang berupaya memastikan regulasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan daerah.

Pansus 15 akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. DPRD juga akan memperhatikan berbagai masukan serta ketentuan yang berlaku sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

DPRD Kota Pangkalpinang berharap penyempurnaan regulasi ini menjadi landasan bagi pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, tertib, dan optimal. Langkah tersebut diharapkan turut mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *