Darurat Sampah Lampung Raya, PSEL 1.000 Ton per Hari Dipercepat

LAMSEL, HR — Persoalan sampah di kawasan aglomerasi Lampung Raya membutuhkan penanganan serius. Timbulan sampah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur mencapai 1.167,62 ton per hari.

Di tengah keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari dipersiapkan sebagai salah satu solusi jangka panjang.

Untuk mendukung percepatan proyek strategis pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus melakukan koordinasi lintas daerah, termasuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan pemanfaatan ruang melalui pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penataan Ruang terkait PKKPR PSEL Lampung Raya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/11/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait serta perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung kelancaran rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Proyek PSEL Lampung Raya melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Fasilitas tersebut direncanakan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pembangunan ditargetkan dimulai pada Desember 2026 dan mulai beroperasi secara komersial pada triwulan IV 2028.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, pasokan sampah untuk fasilitas tersebut diperkirakan mencapai 1.167,62 ton per hari. Rinciannya, sekitar 770 ton berasal dari Kota Bandar Lampung, 310 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 88 ton dari Kabupaten Lampung Timur.

Besarnya volume sampah tersebut menunjukkan pentingnya sistem pengelolaan yang lebih terpadu. Terlebih, sejumlah TPA di wilayah Lampung telah menghadapi kondisi darurat. Bahkan, salah satu TPA telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah terkait diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Junaedi Rahmat, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden dalam menangani persoalan sampah yang semakin mendesak.

“PSEL ini adalah amanah dari Presiden. Data di lapangan menunjukkan angka sampah harian kita sudah sangat tinggi, sehingga perlu ada sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan,” ujar Junaedi.

Ia menjelaskan, PSEL Lampung Raya direncanakan menggunakan teknologi termal. Sampah akan diolah melalui proses pembakaran terkendali untuk menghasilkan panas yang digunakan memanaskan air hingga menjadi uap. Selanjutnya, uap tersebut menggerakkan turbin untuk menghasilkan energi listrik.

Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, fasilitas ini diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt (MW), yang diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan energi sekitar 12 ribu rumah tangga.

Menurut Junaedi, teknologi yang digunakan telah melalui pengujian ketat dan dilengkapi sistem pengendalian emisi untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Sistem tersebut diklaim menerapkan prinsip zero emission dalam proses pengolahannya.

Pemkab Lampung Selatan berharap pembahasan dan pemenuhan persyaratan PKKPR dapat berjalan lancar sehingga target peletakan batu pertama (groundbreaking) PSEL Lampung Raya pada Desember 2026 dapat terealisasi.

Sekdakab Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa pembangunan PSEL Lampung Raya bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan sampah yang harus segera ditangani.

Melalui fasilitas tersebut, beban pengelolaan sampah di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur diharapkan dapat berkurang. Selain itu, sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan berpotensi diolah menjadi sumber energi listrik yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Dengan sistem pengolahan terintegrasi, PSEL Lampung Raya diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah sekaligus menghadirkan nilai tambah dari pengelolaan limbah perkotaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *