DPRD Babel dan Pertamina Sepakati Solusi Atasi Antrean Panjang BBM

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama Pertamina, Polda Babel, dan 60 pemilik SPBU se-Babel untuk mencari solusi atas antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai sudah tidak wajar.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memimpin langsung pertemuan tersebut. Hadir pula Ketua Komisi II Dodi Kusdian, sejumlah anggota DPRD Babel, perwakilan Ditreskrimsus Polda Babel, Pertamina, serta para pemilik SPBU.

Dalam audiensi tersebut, para pihak membahas sejumlah langkah untuk mengurai antrean BBM sekaligus menjaga stabilitas harga di tengah masyarakat.

Didit menyampaikan beberapa solusi hasil pembahasan. Salah satu langkah utama ialah memperpanjang jam operasional SPBU di seluruh wilayah Bangka Belitung. Usulan ini berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.

“Adapun ketentuan waktu operasional terbaru diatur sebagai berikut, wilayah kota beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan wilayah kabupaten beroperasi hingga pukul 19.00 WIB,” ucapnya.

Didit menjelaskan, setiap SPBU wajib berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan perpanjangan jam operasional berjalan tertib dan lancar.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak keesokan harinya,” tambahnya.

Selain memperpanjang jam operasional, audiensi tersebut juga membahas pendataan sub-penyalur BBM. DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera mengundang seluruh kepala dinas terkait untuk melakukan pendataan secara menyeluruh di setiap kecamatan.

Pendataan ini bertujuan mengoptimalkan peran sub-penyalur dalam mendistribusikan BBM bersubsidi secara merata dengan harga yang wajar.

“Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya harga eceran BBM yang sempat menembus angka Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter,” tegas Didit.

Langkah ketiga menyangkut penguatan pengawasan melalui pemasangan kamera CCTV di setiap SPBU. Kamera tersebut direncanakan terhubung langsung dengan pihak kepolisian agar petugas dapat memantau penyaluran BBM bersubsidi secara waktu nyata (real-time).

“Di sini tidak melarang aktivitas pembelian BBM oleh masyarakat, termasuk pengerit selama tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Selanjutnya, audiensi membahas kajian hukum mengenai batas harga eceran BBM. Kebijakan yang sebelumnya sempat dikaji Gubernur Babel dan mendapat catatan dari Ombudsman itu kini kembali dikaji oleh Ditreskrimsus Polda Babel.

“Jika tidak ditemukan unsur pidana, kebijakan batas harga akan dilanjutkan; namun jika berpotensi melanggar aturan tindak pidana, kebijakan tersebut tidak akan diteruskan mengingat BBM yang disalurkan bersifat subsidi negara,” jelasnya.

Didit Srigusjaya menegaskan, persoalan distribusi BBM di Bangka Belitung saat ini berada dalam situasi dilematis. Pasalnya, para pengecer maupun masyarakat umum sama-sama merasakan dampak dari kondisi tersebut.

“Oleh karena itu, langkah perpanjangan jam operasional dan pendataan sub-penyalur ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah (win-win solution) agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan kondusif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *