MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dan dugaan penipuan serta penggelapan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang tersangka asal Kabupaten Subang.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (29/10/2026). Ia didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.
“Alhamdulillah pada hari ini tentunya Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan. Dari kasus tersebut satu orang tersangka Alhamdulillah telah berhasil kami amankan dan saat ini statusnya dalam masa penahanan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kapolres menjelaskan, pelaku mengawali aksinya dengan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu langsung atau kopi darat (kopdar) di wilayah Majalengka.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bekerja sebagai PNS. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Subang tersebut kemudian bertemu dengan korban dan menghabiskan waktu bersama dengan minum kopi.
“Pelaku ini adalah warga dari Kabupaten Subang dan pelaku mengakui kepada korban berprofesi sebagai seorang PNS,” jelas Kapolres.
Setelah itu, keduanya singgah di salah satu gerai makanan dan minuman ringan. Saat korban masuk ke dalam gerai untuk membeli makanan dan minuman, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban.
“Di situlah ada kesempatan bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika korban sedang lengah, pelaku langsung menggasak motor korban,” ungkapnya.
Berkat kerja cepat Satreskrim Polres Majalengka dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu buah kunci motor, satu unit telepon genggam yang pelaku gunakan untuk berkenalan dengan korban melalui media sosial, serta beberapa potong pakaian yang pelaku kenakan saat menjalankan aksinya.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.
“Kami menegaskan dan menyampaikan pesan terhadap orang-orang yang memiliki niat jahat yang ingin melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, kami kepolisian tidak pernah tidur. Kami akan menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu polisi mengungkap kasus tersebut. Ia mengajak warga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menyampaikan laporan melalui pesan di akun Instagram pribadi Kapolres Majalengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat hingga lima tahun penjara.
