Anggaran Rp32,37 Miliar untuk Satpam dan Kebersihan Gedung Sate Dipertanyakan

BANDUNG, HR — Anggaran sebesar Rp32.377.970.210 untuk jasa tenaga keamanan dan kebersihan di Gedung Sate, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan Harapan Rakyat. Media tersebut mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (7/10/2026) untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi dalam surat konfirmasi, anggaran itu terbagi menjadi dua kegiatan. Pertama, jasa tenaga keamanan atau satuan pengamanan (Satpam) di Gedung Sate dengan nilai Rp15.277.970.210. Kedua, jasa tenaga kebersihan di Gedung Sate senilai Rp17.100.000.000.

Kedua pos anggaran tersebut disebut berkaitan dengan periode Desember 2025–2026. Namun, rincian periode pelaksanaan, cakupan pekerjaan, serta dasar perhitungan nilai anggaran masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Dalam proses konfirmasi, Sekarwati dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat belum memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan Harapan Rakyat mengenai penggunaan anggaran jasa keamanan dan kebersihan tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (23/10/2026), Iman Firmansyah, staf Biro Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meminta agar permohonan informasi disampaikan melalui formulir yang telah disediakan PPID. Langkah tersebut dimaksudkan agar permohonan informasi dapat diproses sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Harapan Rakyat mempertanyakan alasan permintaan pengisian formulir PPID tersebut, mengingat media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis untuk meminta keterangan mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur fungsi pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan jurnalistik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mekanisme permohonan dan pelayanan informasi publik oleh badan publik.

Kedua ketentuan tersebut memiliki ruang lingkup masing-masing. Karena itu, penjelasan mengenai prosedur yang berlaku, status surat konfirmasi, serta mekanisme permohonan informasi yang tepat diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, rincian penggunaan anggaran jasa tenaga keamanan dan kebersihan Gedung Sate tersebut masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Harapan Rakyat diharapkan dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan anggaran, rincian kegiatan, periode pelaksanaan, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *