MAKASSAR, HR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Penyidik melakukan penahanan setelah memeriksanya sebagai tersangka hingga sekitar pukul 17.00 WITA.
Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Husniah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka. Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri, membenarkan penahanan Husniah.
“Benar, hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Jufri kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Polda Sulawesi Selatan, Husniah terlihat keluar dari ruang Subdit Tipidkor dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Penyidik kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan untuk membawanya ke Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Proses hukum terhadap Husniah masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang menjeratnya perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
