DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar sosialisasi kode etik, anti korupsi, dan pengendalian gratifikasi secara tatap muka di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, yang mewakili Bupati Humbahas. Sosialisasi menghadirkan Penyuluh Anti Korupsi, Hendrik Sitanggang, sebagai narasumber.
Peserta kegiatan terdiri atas para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, camat, serta pejabat administrator di lingkungan Pemkab Humbahas.
Dalam sambutannya, Chiristison menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan fondasi penting untuk membangun integritas dan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN).
Ia juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dinilai belum memuaskan. Menurutnya, hasil tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
“Kita tidak bisa menutup mata. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang lalu menjadi tamparan keras bagi kita semua. Skor kita belum berada di angka yang membanggakan. Ini adalah alarm bagi kita. Jangan sampai kita terlena. Jangan sampai ada di antara kita yang ikut-ikutan bermain di zona abu-abu,” tegas Chiristison.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemkab Humbahas untuk memperbaiki kekurangan, dimulai dari diri sendiri dan unit kerja masing-masing, demi memperoleh hasil penilaian yang lebih baik.
Chiristison berpesan agar seluruh ASN menjadi teladan dalam penerapan kode etik, menjauhi praktik gratifikasi, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan pentingnya menunjukkan bahwa aparatur pemerintah mampu bekerja secara bersih, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, kejujuran dan kerja keras merupakan bentuk pengabdian yang sesungguhnya kepada masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mendorong peningkatan nilai SPI Kabupaten Humbahas pada 2027. Upaya tersebut juga diarahkan untuk membangun pemerintahan yang bersih, memberikan pelayanan sepenuh hati, dan menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, Inspektur Daerah Humbahas sekaligus Ketua Tim Penyelenggara, De Zon Franatha, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan ASN terhadap kode etik serta nilai-nilai antikorupsi.
Menurut De Zon, sosialisasi juga memperkuat pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, penanganan konflik kepentingan, dan pengelolaan risiko jabatan.
Selain itu, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membangun kesamaan persepsi di kalangan pimpinan agar budaya integritas dapat diteladani dan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan terdapat keselarasan antara persepsi internal pemerintah dan pandangan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan.
