Penebangan Pinus di Pollung Disorot: Excavator Beroperasi, Izin dan Pengawasan Tonase Dipertanyakan

POLLUNG, HR — Aktivitas penebangan pohon pinus menggunakan excavator di Lumban Perak, Dusun III, Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (20/10/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai perizinan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), dan pengawasan muatan angkutan kayu di jalan kabupaten.

Di lokasi, sejumlah gelondongan kayu pinus tampak menumpuk di tepi jalan. Penelusuran redaksi bermula dari kendaraan colt diesel bertutup terpal biru yang kerap melintas membawa muatan kayu pinus di jalan kabupaten wilayah Pollung pada sore hingga malam hari.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Ria-Ria menyebut nama EP sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan alat berat tersebut. “Si EP ninna bang,” tulisnya singkat.

Namun, keterangan itu belum menjelaskan status perizinan penebangan maupun pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di lokasi.

Redaksi telah menghubungi EP untuk meminta klarifikasi. Hingga berita ini terbit, EP belum memberikan tanggapan.

Surat Imbauan Camat Pollung Menjadi Sorotan

Persoalan legalitas penebangan menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dalam surat himbauan tertanggal 28 Agustus 2025, Camat Pollung saat itu, Imron Banjarnahor, meminta seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pollung mencermati aktivitas penebangan pohon yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung.

IMG 20261021 WA0040
Penebangan pinus di Pollung menggunakan excavator

Surat tersebut juga meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan melalui KPH XIII Doloksanggul.

Selain masalah penebangan, surat imbauan itu menekankan pentingnya pengawasan kendaraan yang membawa muatan melebihi batas tonase. Muatan berlebih berpotensi merusak jalan dan jembatan yang masyarakat gunakan setiap hari.

Berbekal dokumen tersebut, redaksi meminta konfirmasi kepada Camat Pollung saat ini, Saul Hutabarat, mengenai pengetahuannya atas aktivitas penebangan pinus di wilayah kecamatan tersebut. Hingga berita ini disusun, Saul belum memberikan jawaban.

Penggunaan bahan bakar excavator juga memerlukan klarifikasi. Redaksi belum memperoleh informasi mengenai jenis BBM yang digunakan, apakah bersubsidi atau nonsubsidi, serta dari mana pihak pengelola mendapatkan pasokannya.

Informasi tersebut penting untuk memastikan penggunaan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena belum ada keterangan yang terverifikasi, redaksi tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan BBM dalam aktivitas tersebut.

Aktivitas pengangkutan kayu pinus melalui jalan kabupaten turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan tonase kendaraan.

Jalan tersebut merupakan infrastruktur publik yang menunjang mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Jika kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan, kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai pemeriksaan tonase kendaraan pengangkut kayu yang melintas di wilayah tersebut. Belum ada pula penjelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta mekanisme penanganan jika kendaraan bermuatan berlebih menyebabkan kerusakan infrastruktur.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi EP, Pemerintah Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, instansi kehutanan, Dinas Perhubungan, serta pihak berwenang terkait distribusi BBM.

Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menjelaskan status perizinan penebangan, sumber BBM excavator, dan pengawasan muatan angkutan kayu di jalan kabupaten.

Redaksi akan memuat penjelasan dan hak jawab pihak terkait secara proporsional sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *