LAMSEL, HR — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada camat dan kepala desa untuk memetakan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat deteksi dini dan memastikan potensi kebakaran dapat diantisipasi sebelum meluas.
Arahan tersebut disampaikan Egi dalam Rapat Pembahasan Karhutla di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, meskipun kondisi saat ini masih terkendali, upaya pencegahan harus menjadi prioritas seluruh jajaran, terutama di tengah ancaman fenomena El Nino.
“Saya minta optimalisasi peran posko dan Satgas. Camat harus menjadikan karhutla sebagai prioritas. Jangan sampai terjadi. Lakukan mitigasi lebih awal,” tegas Egi di hadapan kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Lampung Selatan.
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, para camat diminta segera berkoordinasi dengan kepala desa, kepolisian sektor (Polsek), dan unsur terkait guna mengidentifikasi titik-titik rawan kebakaran di wilayah masing-masing.
Hasil pemetaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah antisipasi, memperkuat pengawasan, serta mengarahkan kesiapan personel di lapangan. Egi juga meminta hasil pengecekan lapangan segera dilaporkan, termasuk kondisi wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran dan kebutuhan penanganan lebih lanjut.
Ia berencana turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi wilayah sekaligus memastikan jajaran terkait menjalankan langkah pencegahan sesuai arahan.
“Saya juga akan menjadwalkan turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Kita sama-sama menjaga agar Lampung Selatan terhindar dari karhutla,” ujarnya.
Menurut Egi, kewaspadaan tetap diperlukan meskipun Lampung Selatan tidak masuk dalam peta kerawanan karhutla yang disampaikan Gubernur Lampung. Sejumlah wilayah di kabupaten tersebut memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Karena itu, identifikasi potensi kerawanan tetap penting dilakukan sejak dini agar langkah pencegahan dapat disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.
Sementara itu, Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav. Mochammad Nuril Ambiyah menekankan pentingnya pembaruan data dan peta kerawanan sebagai dasar penentuan langkah mitigasi.
Menurutnya, pemetaan harus ditindaklanjuti dengan penempatan personel, patroli, dan pemantauan langsung secara berkala di lokasi yang dinilai berisiko. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi TNI dengan unsur terkait untuk membangun sistem deteksi dini yang responsif.
Keterbatasan personel dan kekuatan di lapangan, lanjutnya, perlu menjadi bahan evaluasi agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
“Data kerawanan harus benar-benar kita perbarui. Setelah peta terbentuk, harus ada pemantauan secara real time. Kita harus responsif, jangan sampai terlambat,” tegasnya.
Dari unsur kepolisian, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan bahwa kesiapsiagaan telah diperkuat melalui pembentukan posko, apel bersama dinas terkait, serta rapat koordinasi lintas sektor.
Posko juga menyampaikan laporan harian kepada Polda sebagai bagian dari pemantauan situasi dan kesiapan penanganan karhutla.
Deddy menegaskan, kecepatan respons menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran meluas. Karena itu, koordinasi antarpersonel dan kesiapan seluruh unsur di lapangan perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
“Kuncinya responsif, jangan tunggu api sampai besar,” tegasnya.
Melalui pemetaan wilayah rawan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, pembaruan data, dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Lampung Selatan berupaya memastikan langkah pencegahan karhutla berjalan lebih terarah.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu melindungi kawasan hutan, perkebunan, dan lingkungan masyarakat dari ancaman kebakaran.
