LANDAK, HR — Keberadaan bangunan yang diduga diperuntukkan bagi usaha penyaluran gas LPG 3 kilogram di Dusun Ampar II, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menjadi perhatian. Status operasional dan perizinan usaha tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Harapan Rakyat dari pihak Desa, bangunan tersebut telah berdiri sebelum pejabat desa yang sekarang menjabat melaksanakan tugasnya. Namun, menurut keterangan awal, bangunan tersebut sebelumnya belum pernah digunakan untuk kegiatan jual beli LPG 3 kilogram.
Hingga kini, identitas pengelola, status operasional, jenis kegiatan usaha yang tercatat, serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui data resmi dari instansi berwenang.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, wartawan Harapan Rakyat telah berupaya menghubungi pihak yang diduga menjadi pengelola usaha melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pihak yang dihubungi belum memberikan tanggapan.

Harapan Rakyat juga melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak.
Melalui komunikasi WhatsApp, petugas bernama Ridwan menyarankan agar permohonan informasi disampaikan secara tertulis dan dikirimkan langsung ke kantor dinas. Langkah tersebut diperlukan agar permohonan dapat ditindaklanjuti dan data yang dibutuhkan disiapkan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Harapan Rakyat telah mengirimkan surat permohonan informasi dan konfirmasi.
Permohonan itu mencakup informasi mengenai data perizinan usaha, jenis kegiatan usaha yang tercatat, serta instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran LPG 3 kilogram di lokasi tersebut.
Informasi resmi dari instansi terkait diperlukan agar status usaha dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemberitaan tidak bertumpu pada dugaan atau informasi awal yang belum terverifikasi.
Harapan Rakyat membuka ruang bagi pengelola usaha maupun instansi terkait untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Setiap informasi atau dokumen resmi yang diperoleh akan menjadi bahan pemutakhiran berita agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
