JAKARTA, HR – Empat papan proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan trotoar di wilayah Jakarta Utara menjadi sorotan setelah tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan. Temuan tersebut didapat Media Harapan Rakyat (HR) melalui penelusuran lapangan pada 6–8 Oktober 2026. Selain nilai kontrak, sejumlah papan proyek juga dinilai belum memberikan informasi lokasi pekerjaan secara terperinci.
Temuan ini mencakup pekerjaan yang berada di bawah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Tahun Anggaran 2026. Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan akses informasi mengenai penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan pembangunan di lingkungan mereka.
Temuan pertama adalah Paket 2 Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Jalan Rorotan 5 Nomor 88, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Papan proyek yang didokumentasikan pada 6 Oktober 2026 pukul 17.30 WIB mencantumkan CV Hotma Marojahan sebagai kontraktor pelaksana dan PT Cakra Gatra Utama sebagai konsultan pengawas. Namun, nilai kontrak tidak tercantum, sedangkan informasi lokasi pada papan hanya ditulis “Paket 2”.
Temuan kedua adalah Paket 6 Peningkatan Jalan Lingkungan di Jalan Pademangan 2B Nomor 27, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan. Papan proyek yang didokumentasikan pada 8 Oktober 2026 mencantumkan CV Indo Agung Sejahtera sebagai pelaksana dan PT Mangku Luhur Handayani sebagai konsultan pengawas. Nilai kontrak juga tidak tercantum.
Temuan ketiga adalah Paket 1 Pembangunan atau Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Jalan Lorong 104 Timur Nomor 8, RT 06/RW 13, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja. Dokumentasi dilakukan pada 8 Oktober 2026 pukul 15.50 WIB. Papan proyek mencantumkan PT Gratia Bangun Persada sebagai pelaksana dan PT Grafika Multivisi Konsulindo sebagai konsultan pengawas. Nomor kontrak yang tertera adalah EP-01MOYMNOX08VW3842JEPJQJHJE, tertanggal 10 September 2026. Namun, nilai kontrak tidak dicantumkan dan lokasi pada papan hanya ditulis “Kota Administrasi Jakarta Utara”.
Temuan keempat merupakan proyek Paket 1 dengan keterangan lokasi “Lokasi 1” di RT 015/RW 02, Koja. Papan mencantumkan Nomor Perjanjian 99/SPK dan PT Indah Prakarsa Utama sebagai konsultan pengawas. Nama kontraktor pelaksana serta nilai kontrak tidak tercantum. Saat dipantau, pekerjaan masih berlangsung atau on progress.
Keempat proyek tersebut mencantumkan nomenklatur program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan serta pemeliharaan jalan. Papan proyek juga mencantumkan durasi pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai 16 September hingga 14 Desember 2026.
Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerjanya. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya memuat prinsip pengadaan, termasuk transparansi dan akuntabilitas. Penerapan ketentuan tersebut terhadap kelengkapan papan proyek perlu dikonfirmasi berdasarkan aturan teknis yang berlaku dan dokumen masing-masing pekerjaan.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawan HR mengirimkan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Libertus Sagala selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Jumat (9/10/2026).
Menanggapi konfirmasi tersebut, Libertus Sagala menjawab, “Kalau mau bertanya yg sifatnya teknis, bersurat resmi aja pak ke sudin, spy bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Libertus.
Hingga berita ini diterbitkan, HR belum menerima penjelasan teknis tertulis mengenai nilai kontrak, alamat terperinci setiap paket, serta alasan tidak dicantumkannya sejumlah informasi pada papan proyek tersebut.
Media HR tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, kepada pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Informasi yang dihimpun ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, termasuk Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek dapat disampaikan secara utuh, akurat, dan berimbang. •lisbon sihombing
