Polusi dan Kebisingan Dikeluhkan, Bang Zeck: Minta PT Gamen Diperiksa

TANGERANG, HR – Aktivitas sebuah workshop yang disebut warga sebagai PT Gamen di kawasan permukiman padat penduduk, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, menuai keluhan masyarakat. Warga menyoroti dugaan gangguan polusi udara, kebisingan, hingga kerusakan jalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Bang Zeck, tokoh masyarakat Gondrong yang pernah menjabat sebagai ketua RW selama tiga periode, meminta Pemerintah Kota Tangerang segera menindaklanjuti aduan tersebut melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Sejumlah upaya mediasi, telah dilakukan untuk mencari penyelesaian antara warga dan pihak pengelola usaha. Namun, berdasarkan keterangannya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutur Zek, Jumat (09/10/2026).

Ia meminta, Dinas Lingkungan Hidup, instansi yang membidangi tata ruang dan bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketenagakerjaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dugaan pencemaran udara, tingkat kebisingan, pengelolaan limbah apabila ada, kesesuaian pemanfaatan ruang, kelengkapan perizinan usaha, serta aspek ketenagakerjaan. Kondisi jalan lingkungan juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kerusakan yang dikeluhkan warga berkaitan dengan aktivitas kendaraan operasional workshop,” ketus Zek.

PT Gamen Didugaan melakukan gangguan polusi udara, kebisingan, hingga kerusakan jalan lingkungan.
PT Gamen Didugaan melakukan gangguan polusi udara, kebisingan, hingga kerusakan jalan lingkungan.

Bang Zeck menegaskan, warga menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan yang dapat dihindari. Ia juga berharap pengelola usaha membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.

“Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan atau penyegelan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar hukum untuk tindakan tersebut,” kecam Zek.

Ia menilai pemeriksaan lintas instansi penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan tidak hanya menjadi perdebatan antara warga dengan pengelola usaha.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak PT Gamen, tetap diperlukan untuk menjelaskan jenis kegiatan usaha, status perizinan, sistem operasional, pengelolaan dampak lingkungan, serta tanggapan atas keluhan masyarakat.

“Pemkot Tangerang, segera turun ke lapangan, mendengarkan keterangan warga dan pengelola, serta menyampaikan hasil pemeriksaan beserta langkah penyelesaiannya,” harap Zek.

Warga Gondrong kini menantikan tindak lanjut pemerintah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, sesuai aturan, dan tidak berlarut-larut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, bagi pihak pengelola PT Gamen, maupun Pemerintah Kota Tangerang. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *