TAKALAR, HR —Kabar baik bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Takalar. Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan pembayaran gaji dan tunjangan yang tertunda selama tiga bulan segera diproses.
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menginstruksikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Takalar segera memproses pembayaran gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta BPD.
Pembayaran tersebut mencakup hak untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Kepala Dinsos-PMD Takalar Andi Rijal M. menyampaikan instruksi tersebut pada Rabu (7/10/2026).
“Bapak Bupati menginstruksikan agar segera dibayarkan gaji dan tunjangan perangkat desa dan BPD selama tiga bulan, yakni bulan Juli, Agustus dan September,” ujar Andi Rijal.
Menurut Andi Rijal, perhatian Bupati Daeng Manye terhadap hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa terus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
“Ini merupakan bukti nyata bagaimana Bapak Bupati Daeng Manye sangat peduli terhadap kesejahteraan para kepala desa, perangkat desa dan BPD,” ungkapnya.

Ia mengatakan pembayaran tersebut juga menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak aparatur desa. Pemenuhan hak itu diharapkan mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Untuk mempercepat proses pencairan, Dinsos-PMD Takalar meminta seluruh bendahara desa segera menyiapkan dan mengajukan dokumen pencairan.
“Kami meminta seluruh bendahara desa agar segera melakukan pengajuan pencairan ke Dinsos-PMD untuk dilakukan verifikasi keuangan,” jelasnya.
Andi Rijal menegaskan, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam proses verifikasi. Karena itu, pemerintah desa harus segera melengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pencairan.
Dinsos-PMD juga meminta pemerintah desa tidak menunda pengajuan agar proses verifikasi dan pembayaran dapat berjalan tanpa hambatan.
Pemkab Takalar mendorong pembayaran tiga bulan gaji dan tunjangan tersebut segera terealisasi setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi keuangan terpenuhi.
Instruksi Bupati Daeng Manye telah disampaikan kepada Dinsos-PMD. Selanjutnya, kecepatan pengajuan dokumen dari masing-masing desa menjadi bagian penting agar pembayaran hak kepala desa, perangkat desa, dan BPD dapat segera terealisasi.
