Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

LAMSEL, HR – Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan terjadi karena perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak setiap pegawai.

Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran. Sementara itu, pegawai dengan TMT berbeda masih menjalani masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan proses administrasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK-PW sedang berjalan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 terbagi dalam dua periode berdasarkan ketetapan BKN.

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

TMT pertama berlaku mulai 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sementara TMT kedua berlaku mulai 1 November 2025 dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.

Perbedaan masa kontrak tersebut memengaruhi pembayaran gaji Oktober 2026. PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026. Karena itu, pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.

Sementara itu, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih menjalani kontrak hingga 31 Oktober 2026. Mereka masih dapat menerima gaji Oktober 2026 sesuai ketentuan.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

Dharma menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan terjadi karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran. BKD saat ini fokus menyelesaikan administrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu.

Proses perpanjangan SK telah terintegrasi melalui SIASN BKN. Mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut rapat melalui Zoom bersama BKN pada 30 September 2026.

Setelah proses selesai, setiap PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing.

BKD Lampung Selatan terus mempercepat proses tersebut agar SK segera terbit. Dengan demikian, hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih menunggu, dapat segera diproses.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.

Perpanjangan tersebut berlaku bagi PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya. BKD berharap proses keduanya segera selesai sehingga administrasi kepegawaian dapat kembali berjalan secara bersamaan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW tersedia hingga Desember 2026.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Dengan demikian, persoalan pembayaran bukan karena ketiadaan anggaran. BPKAD siap memproses pembayaran setelah persyaratan administrasi dan permintaan dari perangkat daerah terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun anggaran 2027. Anggaran tersebut telah masuk dalam APBD Murni 2027.

Pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi atau kebijakan baru terkait PPPK-PW.

“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Terkait waktu penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut selesai dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, penggunaan SIASN secara nasional membuat lalu lintas akses pada sistem cukup tinggi. Meski demikian, tim BKD Lampung Selatan terus menjalankan proses tanpa kendala berarti.

“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.

Menurut Dharma, tingginya akses terhadap SIASN dapat memengaruhi kecepatan sistem. Namun, tim BKD terus memastikan seluruh proses perpanjangan SK berjalan.

“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan pembayaran gaji PPPK-PW berjalan sesuai TMT, masa kontrak, dan kelengkapan administrasi masing-masing.

Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian SK perpanjangan agar pembayaran gaji segera diproses. Pemerintah juga memastikan anggaran gaji tersedia hingga akhir 2026 dan telah menyiapkan anggaran untuk 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *