PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, memastikan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid berkomitmen memberikan keputusan atas tuntutan warga Desa Bedengung dalam waktu 14 hari kalender.
Ratusan warga bersama elemen mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Babel pada Rabu (7/10/2026). Mereka menuntut pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah, terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan kepada DPRD Babel.
Setelah memimpin audiensi bersama perwakilan massa di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Didit menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Babel tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk memberhentikan kepala desa.
Namun, DPRD Babel tetap menerima aspirasi warga untuk menjaga kondusivitas dan memberikan ruang dialog bagi masyarakat.
“Tadi mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah desa agar diadakan pemberhentian kepala desa dengan bukti-bukti yang ada. Tapi ini kan sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi, ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan, dan DPRD Bangka Selatan,” ujar Didit kepada wartawan di Gedung DPRD Babel.
Didit kemudian berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan setelah massa tiba di halaman Kantor DPRD Babel. Dalam koordinasi tersebut, Riza Herdavid memberikan izin kepada DPRD Babel untuk menerima aspirasi warga dan memfasilitasi dialog.
Bupati juga menyampaikan komitmen untuk memberikan keputusan atas persoalan tersebut dalam waktu 14 hari kalender.
“Tapi karena ini adalah masyarakat kita juga, ya saya sudah izin dengan Bupati. Bupati menyampaikan aspirasi, tolong kami terima ya, karena takut nanti ada ketersinggungan. Dan Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 2 minggu, atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” kata Didit.
Didit berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum kepada warga Desa Bedengung dalam waktu dua pekan. Ia menyebut masyarakat telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan inspektorat.
“Nah mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati bisa memutuskan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi jelas harus sesuai dengan aturan. Dan jadi bukti-bukti sudah ditampilkan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan inspektorat langsung,” tegasnya.
Didit juga menegaskan keterlibatan DPRD Babel hanya untuk menjembatani aspirasi warga. Ia tidak ingin langkah tersebut dianggap sebagai upaya mengambil kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atau DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
“Soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua. Jadi saya mau izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka, tapi karena masyarakat datang ke sini (DPRD Babel), tidak mungkin kami tidak terima,” pungkas Didit.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel dan mahasiswa UBB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Babel.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan terhadap Kepala Desa Bedengung Amrullah yang mereka sebut sebagai rapor merah kepemimpinan periode 2023–2026.
Tuntutan itu antara lain dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat kepada seorang mahasiswi, dugaan penyalahgunaan APBDes, penjualan lahan desa seluas 6,5 hektare senilai Rp325 juta, dugaan penggelapan dana masjid, serta pemecatan sejumlah ketua RT tanpa musyawarah.
