SUKABUMI, HR — Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan RDTR tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemetaan wilayah sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat dan investor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, saat ini baru tiga wilayah di Kabupaten Sukabumi yang telah memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.
Menurutnya, penambahan RDTR untuk Cicurug dan Sukaraja diharapkan dapat mendukung perkembangan kawasan serta mendorong kepastian investasi di Kabupaten Sukabumi.
Hal itu disampaikan Ade saat membuka Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar DPTR di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Ade menjelaskan, Cicurug menjadi salah satu kawasan strategis karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang saat ini mengalami percepatan pembangunan.
Karena itu, RDTR diperlukan agar perkembangan kawasan tetap tertata, termasuk dalam pengaturan ruang pertanian, industri, dan permukiman.
“Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib dan memberikan kepastian ruang bagi masyarakat maupun pengusaha,” ujarnya.
Ade juga meminta seluruh pihak, termasuk camat dan kepala desa, memberikan masukan terbaik selama proses penyusunan RDTR.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak penting agar RDTR dapat menjadi instrumen dalam mengendalikan sekaligus mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan wilayah.
Setelah proses penyusunan selesai, RDTR Cicurug dan Sukaraja akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus membantu mempermudah proses perizinan investasi di Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, RDTR tidak hanya menjadi pedoman penataan ruang, tetapi juga dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih terarah dan sesuai dengan rencana pengembangan wilayah.
