DPRD Gowa Segera Kirim Usulan Pemberhentian Bupati ke Mendagri melalui Gubernur

GOWA, HR — DPRD Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat usulan pemberhentian secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasrul di Gedung DPRD Gowa, Senin (5/10/2026).

“Kami akan segera mengirimkan usulan pemberhentian resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Hasrul.

Menurut Hasrul, surat tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026), dengan amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Hasrul berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan dalam waktu yang berkepanjangan.

“Surat ini menjadi dasar hukum mutlak bagi pemerintah pusat untuk mengeksekusi putusan perundang-undangan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang berlarut-larut,” katanya.

Secara administratif, DPRD Gowa menilai pengiriman surat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen. Langkah itu juga diarahkan agar proses tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi.

Putusan MA tersebut menjadi tahapan penting dalam proses usulan pemberhentian Bupati Gowa. Namun, pemberhentian secara administratif tetap harus melalui tahapan pemerintahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *