SANGGAU, HR — Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mendapat sorotan. Proyek dengan nilai Rp1.341.717.089 itu dilaporkan mengalami kerusakan hingga terdapat bagian bangunan yang runtuh.
Papan informasi di lokasi mencantumkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemilik pekerjaan. Papan tersebut juga mencantumkan CV Jati Satu sebagai pelaksana proyek.
Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp1.341.717.089. Papan proyek mencatat waktu pelaksanaan selama 117 hari kalender dengan tanggal perjanjian 27 Agustus 2026 dan tahun anggaran 2026.
Kondisi bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, metode konstruksi, serta pengawasan proyek.
Dugaan Persoalan Konstruksi Perlu Pemeriksaan Teknis
Informasi yang diterima Harapan Rakyat menyebutkan adanya dugaan persoalan dalam pekerjaan konstruksi. Salah satu informasi menyebut penggunaan kayu cerucuk berdiameter sekitar 5–6 sentimeter dengan jumlah sekitar empat batang pada setiap titik pondasi.

Selain itu, muncul informasi mengenai proses pencampuran beton yang diduga dilakukan tanpa takaran yang terukur.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis. Pemeriksaan perlu mengacu pada gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,34 miliar membuat kondisi bangunan tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar dan ketentuan dalam kontrak.
Harapan Rakyat mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek tersebut. Publik juga perlu mengetahui pihak yang bertugas sebagai konsultan pengawas serta mekanisme pengawasan pekerjaan pondasi dan struktur bangunan sejak awal.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Harapan Rakyat meminta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, CV Jati Satu selaku pelaksana, dan konsultan pengawas memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut mencakup spesifikasi pondasi, penggunaan material, metode pengecoran beton, hasil pemeriksaan mutu konstruksi, progres pekerjaan, serta status serah terima proyek.
Harapan Rakyat tidak menyimpulkan penyebab kerusakan bangunan sebelum pemeriksaan teknis dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun, kondisi bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan patut mendapat perhatian dan pemeriksaan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, atau kontrak, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Rakyat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
