SUKABUMI, HR — Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Sukabumi 2027 antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD.
Penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”
Dalam nota pengantar tersebut disampaikan bahwa arah pembangunan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029.
Raperda APBD 2027 memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan prioritas. Fokus tersebut terutama berkaitan dengan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pemkab Sukabumi juga mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam menentukan alokasi program dan kegiatan. Karena itu, penganggaran diarahkan pada target pelayanan publik dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Pemkab Sukabumi mengajak DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda APBD 2027 secara bersama-sama hingga mencapai kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah.
