Pemkab dan BPN Gowa Teken Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9). Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf menandatangani kerja sama tersebut bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja.

Indra Wahyudi Yusuf mengatakan, kerja sama tersebut menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.

“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya.

Indra menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan bagi Bapenda dan BPN Gowa dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kerja sama itu mencakup pembuatan dan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah. Selain itu, kedua pihak mendorong peningkatan kolaborasi dan integrasi pelayanan melalui sistem Host to Host.

“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.

Menurut Indra, integrasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat Gowa dalam memperoleh layanan dan informasi pertanahan. Ia juga berharap masyarakat semakin mudah mengetahui informasi terkait bidang tanah dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kedepan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.

Indra juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang telah membantu Pemkab Gowa menindaklanjuti arahan KPK.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan sinergi dengan Bapenda Gowa diharapkan mendukung pelaksanaan tugas kedua instansi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Bapenda dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa.

“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *