CIMAHI, HR — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rancage, Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). Pembahasan mencakup kepastian hukum perizinan, perlindungan lingkungan, tata kelola lingkungan, serta penyelarasan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat Jenal Arifin mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian ialah kedudukan Rincian Teknis (Rintek) dalam persetujuan lingkungan.
“Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan kedudukan Rincian Teknis (Rintek) sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan, bukan sebagai izin berdiri sendiri yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Jenal Arifin.
Jenal menjelaskan, draf Ranperda PPPLH juga memperjelas kewenangan pelaksanaan teknis atas nama gubernur. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, pengaturan tersebut diarahkan agar pelayanan hukum lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan responsif.
Pembahasan Ranperda juga mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan sekaligus kemampuan keuangan daerah. Hal itu termasuk fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penerapan sanksi administratif.
“Mengenai fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penerapan sanksi administratif, kami memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah. Kami ingin aturan ini efektif melindungi lingkungan tanpa menghambat iklim usaha di Jawa Barat,” kata Jenal.
Pembahasan Ranperda PPPLH selanjutnya akan terus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Jabar sebelumnya juga telah memasukkan Ranperda PPPLH dalam tahapan pembahasan bersama Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan pada agenda legislasi 2026.
