DPRD Lamsel Tindaklanjuti Aspirasi Adat soal Geothermal Rajabasa

LAMSEL, HR  Rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa kembali menjadi perhatian. Masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan aspirasi dan sejumlah kekhawatiran dalam forum bersama DPRD serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Masyarakat menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Forum berlangsung bersama Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku di Ruang Rapat Banggar DPRD Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

RDP membahas rencana perpanjangan izin dan pengembangan proyek geothermal oleh PT Supreme Energy. Forum tersebut juga memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait lingkungan, sumber daya alam, dan keberlanjutan kehidupan warga di sekitar Gunung Rajabasa.

Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi Suku, Arhan, menyampaikan keberatan masyarakat terhadap rencana pembukaan lahan hutan sekitar 50 hektare yang menurut masyarakat berkaitan dengan pengembangan geothermal.

Masyarakat juga meminta informasi yang lebih terbuka mengenai rencana kegiatan dan potensi dampaknya. Mereka ingin memperoleh penjelasan secara menyeluruh sebelum proyek berlanjut.

Kekhawatiran tersebut, menurut masyarakat, semakin kuat setelah mereka mengikuti audiensi akademis dengan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila).

Dalam RDP, masyarakat menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian. Hal itu meliputi kemungkinan perubahan aliran air dan sumber mata air, aktivitas kegempaan, keberadaan situs budaya dan tatanan adat, serta potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S).

Berbagai aspirasi tersebut mendapat perhatian dari jajaran DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan masyarakat memiliki hak menyampaikan pandangan terkait keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” kata Erma.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menilai komunikasi antarpihak penting untuk merespons aspirasi masyarakat.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Tri Umaryani, mengatakan Pemkab siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan pihak terkait.

Pemkab Lampung Selatan siap mempertemukan masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membahas berbagai persoalan secara langsung.

“Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Tri.

Tri menjelaskan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam menjembatani komunikasi. Ia juga menegaskan Pemkab Lampung Selatan tidak memiliki hubungan kerja sama langsung dengan PT Supreme Energy.

Menurut Tri, pemerintah daerah tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan teknis terkait perizinan, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), serta perpanjangan izin proyek geothermal.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Pemkab Lampung Selatan tetap menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

Pemkab juga akan menginventarisasi berbagai poin dalam forum. Poin tersebut mencakup sosialisasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat.

Selanjutnya, Pemkab Lampung Selatan akan meneruskan aspirasi tersebut secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh masukan masyarakat tercatat dan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Dengan demikian, pembahasan geothermal Gunung Rajabasa tidak hanya menyangkut rencana pengembangan panas bumi. Forum tersebut juga membahas kepentingan pembangunan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta keberadaan masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *