JAKARTA – Pertanyaan keras muncul di tengah belum dilaksanakannya Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap sebuah bangunan di Jelambar Jaya 3 No. 33, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Bangunan tersebut diketahui telah melalui rangkaian penindakan administratif. Dalam laporan tindak lanjut Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat tertanggal 21 September 2026, tercantum SP1, SP2, SP3, sejumlah surat sanksi lanjutan hingga SPP No. 9393/e/SPP/JB/GRP/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 31 Desember 2025.
Namun, meski SPP telah tercantum dalam riwayat penindakan, bangunan tersebut masih berdiri.
Lebih mengejutkan, tindak lanjut petugas justru menyebut pemilik/pengelola bangunan telah diarahkan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa SPP yang telah diterbitkan tidak dilaksanakan? Apakah SPP masih berlaku? Apakah pernah ditunda atau dicabut? Siapa yang memberikan keputusan tersebut dan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan warga bahkan lebih jauh: jika benar ada dugaan pemberian uang atau “upeti” agar penindakan tidak dilaksanakan, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan?
Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi suap atau korupsi hanya berdasarkan fakta bahwa SPP belum dilaksanakan.
Karena itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum yang berwenang patut menelusuri seluruh proses penanganan bangunan tersebut, termasuk komunikasi, keputusan administratif, perubahan status penindakan, serta apabila terdapat indikasi pemberian uang atau keuntungan kepada aparatur.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai kewenangan pejabat pemerintahan, AUPB dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan aparatur PNS melakukan pelanggaran disiplin, ketentuan disiplin PNS diatur antara lain dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, persoalan ini telah dilaporkan warga melalui aplikasi JAKI dengan ID Laporan JK2609160088. Warga mempertanyakan mengapa SPP Bongkar tidak dilaksanakan dan meminta petugas terkait segera melakukan tindak lanjut.
Kini publik membutuhkan jawaban yang jelas.
Jika SPP masih berlaku, mengapa belum dilaksanakan?
Jika sudah tidak berlaku, siapa yang menghentikannya dan apa dasar hukumnya?
Dan jika benar terdapat dugaan transaksi untuk menghentikan penindakan, siapa yang menerima, siapa yang memberi, dan apakah aliran uang tersebut dapat ditelusuri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada status laporan “selesai”, sementara bangunan yang telah dikenai rangkaian sanksi tetap berdiri.
