Status GAK Turun ke Level Waspada, Radius 2 Km Tetap Dilarang

LAMSEL, HR — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda menunjukkan tren menurun. Kondisi ini terjadi setelah GAK berada pada Level III (Siaga) selama lebih dari dua bulan.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian menurunkan status GAK menjadi Level II (Waspada). Perubahan berlaku mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Meski status turun, masyarakat tetap harus mematuhi batas aman. Badan Geologi melarang masyarakat, wisatawan, dan pendaki beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK.

Sebelumnya, radius larangan saat Level III mencapai 3 kilometer. Badan Geologi menyesuaikannya menjadi 2 kilometer setelah memantau penurunan aktivitas vulkanik hingga 20 September 2026.

Perubahan status tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui BPBD. Karena itu, BPBD terus berkoordinasi dan menyosialisasikan ketentuan keselamatan kepada masyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, meminta masyarakat tetap berhati-hati. Imbauan tersebut terutama berlaku bagi warga di wilayah pesisir, wisatawan, dan nelayan.

“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).

BPBD Lampung Selatan juga meminta masyarakat tidak mengabaikan batas aman. Aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK masih dilarang.

Badan Geologi menurunkan status setelah analisis menunjukkan aktivitas vulkanik cenderung menurun. Data deformasi juga menunjukkan kondisi deflasi.

Pada 20 September 2026, Badan Geologi mencatat satu kali gempa low frequency. Selain itu, tremor menerus memiliki amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.

Sebelumnya, GAK berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.

GAK juga mengalami erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4–6 September 2026.

Meski aktivitas vulkanik menurun, potensi bahaya tetap ada. Karena itu, masyarakat perlu mewaspadai lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.

Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi dan BPBD Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *