LANDAK, HR — Sejumlah petani mitra atau plasma PT Satria Multi Sukses (SMS) di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengeluhkan perubahan fungsi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit menjadi lokasi pengambilan material laterit atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C.
Seorang petani plasma PT SMS mengatakan perusahaan telah menumbangkan pohon sawit di lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kebun kelapa sawit. Menurutnya, perusahaan kemudian menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi pengambilan material laterit.
“Sudah lebih dari satu hektare lahan sawit ditumbangkan perusahaan dan dijadikan lokasi pengambilan laterit,” ujar seorang petani
Petani menjelaskan, akta serah terima lahan menetapkan peruntukan kawasan tersebut sebagai perkebunan kelapa sawit. Karena itu, para petani mempertanyakan dasar hukum perubahan fungsi lahan tersebut.
Mereka juga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas perubahan penggunaan lahan menjadi lokasi pengambilan material laterit.
“Peruntukannya dulu untuk menanam sawit. Kalau sekarang berubah menjadi lokasi pengambilan laterit, kami mempertanyakan dasar dan persetujuannya,” katanya.
Selain mempertanyakan legalitas perubahan fungsi lahan, para petani juga khawatir penebangan ratusan pohon sawit akan menurunkan produksi kebun dan berdampak pada pendapatan petani plasma.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan PT Satria Multi Sukses, Andreas Lani, mengatakan perusahaan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk mencari solusi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, para petani berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Mereka meminta pemerintah memastikan status lahan, peruntukan kawasan, serta legalitas kegiatan pengambilan material laterit.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, S.STP., mengaku belum menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Harapan Rakyat telah meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Sahbirin, ST., MT., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban.
Di sisi lain, Kanit Tipidter Polres Landak, Elang Jayadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya persoalan tersebut. Ia memastikan kepolisian akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kami belum mengetahui hal tersebut dan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Harapan Rakyat masih menunggu penjelasan dari instansi terkait mengenai status lahan, perizinan pengambilan material laterit, serta dasar perubahan fungsi lahan perkebunan sawit tersebut.
