JAKARTA, HR — Proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp3,6 miliar milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan setelah tim investigasi Harapan Rakyat Online menemukan dugaan pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja di tengah kondisi galian yang masih dipenuhi air dan lumpur.
Proyek dengan nilai kontrak Rp3.638.102.753,00 tersebut merupakan pekerjaan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Rawa Badak Utara dan Tugu Selatan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki Nomor Kontrak EP-01KZDM58AG4E1YDV5APTE4ZFHB, tertanggal 13 Agustus 2026, bersumber dari APBD 2026, dengan waktu pelaksanaan 96 hari kerja, mulai 13 Agustus hingga 16 November 2026. Kontraktor pelaksana tercantum CV. Hotma Marojahan, sedangkan konsultan pengawas adalah PT. Wisanggeni Jasa Teknik.
Temuan yang paling menjadi perhatian terjadi di Jalan Cimacan 6 No.1 RT 07/RW 05, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Sabtu, 19 September 2026.
Dalam rekaman bertanda waktu pukul 16.37 WIB, kepala tukang yang berada di lokasi, yang disebut bernama Sasmin, memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja.
“80 meter tanpa lantai kerja soalnya airnya susah. Sudah disedot pakai alkon tapi air balik terus,” demikian pengakuan yang terekam dalam video timemark tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya bagian pekerjaan sepanjang sekitar 80 meter yang dipasang tanpa lantai kerja, dengan alasan kondisi air yang terus kembali ke area galian.
Di lokasi, tim juga mendapati pekerja melakukan pemasangan U-Ditch pada area yang terlihat masih berlumpur dan tergenang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan area galian sebelum pemasangan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan gambar kerja.
Temuan sebelumnya juga dilakukan pada 16 September 2026 sekitar pukul 13.39 WIB di G2 Jalan F Raya, Rawa Badak Utara, Koja, yang merupakan lokasi papan proyek.
Selain persoalan lantai kerja, tim investigasi juga mencatat sejumlah kondisi lapangan yang perlu mendapat penjelasan teknis dari kontraktor maupun konsultan pengawas, termasuk penggunaan air pada pekerjaan adukan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area galian.
Dalam pemantauan tersebut, pekerja terlihat beraktivitas di sekitar galian tanpa perlengkapan keselamatan yang tampak memadai. Kondisi galian dan aktivitas alat berat yang berdekatan dengan pekerja juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur K3 di lapangan.
Persoalan teknis lainnya adalah bagaimana pekerjaan U-Ditch tersebut dilaksanakan ketika air masih masuk kembali ke area galian. Secara teknis, kondisi lapangan seperti itu semestinya mendapat penjelasan dari pihak pelaksana mengenai metode pengeringan, persiapan dasar galian, material dasar, serta tahapan pemasangan yang digunakan.
Karena itu, publik patut mendapatkan kejelasan: apakah lantai kerja memang tercantum dalam RAB dan gambar kerja pada segmen tersebut? Jika tercantum, mengapa sepanjang sekitar 80 meter disebut tidak dikerjakan? Apakah perubahan metode tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang? Dan siapa yang melakukan pengawasan ketika pemasangan U-Ditch berlangsung?
Pertanyaan berikutnya tertuju kepada PT. Wisanggeni Jasa Teknik selaku konsultan pengawas. Apakah konsultan mengetahui pemasangan U-Ditch pada area yang masih tergenang tersebut? Apakah metode tanpa lantai kerja sepanjang sekitar 80 meter telah diperiksa dan disetujui? Jika memang ada perubahan metode, apa dasar teknis dan administratifnya?
Sorotan juga diarahkan kepada Sudin PRKP Jakarta Utara selaku pemilik pekerjaan. Apakah pejabat teknis telah mengetahui kondisi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?
Kasudin Perumahan Jakarta Utara, Suharyanti, juga telah diupayakan untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, respons yang diterima masih lambat (slow response), sehingga belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja dan kondisi genangan air di lokasi.
Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp3,6 miliar.
Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, atau perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur persetujuan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara tetap memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan teknis, dan audit oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari CV. Hotma Marojahan, PT. Wisanggeni Jasa Teknik, serta pihak Sudin PRKP Jakarta Utara.
Redaksi juga akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. •lisbon sihombing
