Pemprov Babel Salurkan Rp7,35 Miliar Bantuan Parpol 2026

PANGKALPINANG, HR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyalurkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2026 kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029.

Pemprov Babel menyerahkan bantuan tersebut melalui penandatanganan berita acara serah terima. Kegiatan berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026).

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto hadir mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Ia juga membacakan sambutan Gubernur dalam kegiatan tersebut.

Pemprov Babel mengalokasikan total bantuan keuangan sebesar Rp7.351.950.000 pada 2026. Nilai bantuan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

Nilai bantuan yang sebelumnya mencapai Rp6.000 per suara sah kini menjadi Rp10.000 per suara sah.

Penyaluran bantuan keuangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020. Aturan tersebut mengubah Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Selain itu, Pemprov Babel mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Fery Afriyanto menjelaskan tujuan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.

“Bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara kita,” ujar Fery saat membacakan sambutan Gubernur.

Ketentuan bantuan keuangan partai politik mengatur penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu prioritas penggunaannya berkaitan dengan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Setelah memimpin penandatanganan, Fery kembali menjelaskan besaran bantuan kepada awak media.

“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp7.351.950.000,” ungkap Fery.

Fery juga mengingatkan partai politik penerima agar mengikuti ketentuan administrasi dalam menggunakan bantuan tersebut.

“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penyaluran bantuan keuangan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan anggaran daerah untuk mendukung kegiatan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *