JAKARTA, HR — Sengketa hukum antara Rudy Hariman S dan PT Prima Ismaya Sejahtera (Ismaya) terkait proyek pembangunan Social Padel House Urban Forest Cipete masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 484/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam gugatan tersebut, Rudy Hariman S selaku pihak yang mengerjakan proyek mendalilkan bahwa PT Prima Ismaya Sejahtera telah melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak. Rudy juga mendalilkan masih terdapat hak pembayaran yang belum dipenuhi.
Menanggapi dalil tersebut, PT Prima Ismaya Sejahtera memberikan klarifikasi. Pihak Ismaya menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama dengan Rudy Hariman S bukan dilakukan secara sepihak tanpa dasar, melainkan berkaitan dengan adanya kesalahan dan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Social Padel House Urban Forest.
Menurut Ismaya, sebelum keputusan penghentian kerja sama diambil, pihaknya telah berulang kali berupaya mencari jalan keluar bersama Rudy Hariman S agar pekerjaan tetap dapat diselesaikan sesuai kesepakatan awal.
Namun, menurut pihak Ismaya, berbagai upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai titik temu atau mengalami deadlock. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Ismaya mengambil langkah untuk mengakhiri kerja sama.
Ismaya juga tidak hanya memberikan pembelaan dalam gugatan konvensi yang diajukan Rudy Hariman S, tetapi mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Rudy Hariman S dalam perkara yang sama.
Melalui gugatan rekonvensi tersebut, Ismaya akan menyampaikan dalil dan bukti di hadapan majelis hakim mengenai pelaksanaan pekerjaan, kesalahan yang menurut Ismaya terjadi, serta dugaan wanprestasi yang dilakukan Rudy Hariman S. Ismaya juga akan menguraikan berbagai upaya penyelesaian yang sebelumnya telah ditempuh sebelum kerja sama dihentikan.
Dengan langkah tersebut, Ismaya membantah anggapan bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan dalam gugatan awal. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menempuh jalur perdata, Ismaya menyatakan telah mengambil langkah hukum melalui laporan pidana terhadap Rudy Hariman S terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh Ismaya berdasarkan dugaan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum. Substansi laporan dan ada atau tidaknya unsur pidana selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi tersebut, Ismaya menegaskan bahwa penghentian kerja sama tidak dilakukan tanpa alasan, melainkan menurut versi Ismaya didasarkan pada persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai sebagai kesalahan dan wanprestasi pihak pelaksana proyek.
Di tengah proses hukum perdata dan laporan pidana tersebut, kedua pihak disebut telah membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian secara damai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismaya dan Rudy Hariman S tengah berupaya membicarakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah penyelesaian secara bersama-sama dengan rencana pencabutan proses hukum yang telah ditempuh kedua pihak, termasuk gugatan konvensi, gugatan rekonvensi, dan laporan pidana.
Upaya perdamaian tersebut menunjukkan bahwa di tengah proses hukum yang masih berjalan, kedua pihak masih memiliki ruang untuk mencari penyelesaian secara musyawarah guna mengakhiri perselisihan tanpa harus berlanjut dalam proses hukum yang panjang.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan resmi dari pengadilan mengenai pencabutan perkara tersebut. Demikian pula proses terkait laporan pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, seluruh dalil, gugatan, gugatan rekonvensi, maupun laporan pidana dalam sengketa ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai siapa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. •lisbon sihombing
