DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Humbahas.
Penyampaian Ranperda menjadi tahap awal pembahasan APBD 2027. Selanjutnya, DPRD akan membahas rancangan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ranperda disampaikan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan melalui Sekretaris Daerah Christison R. Marbun. Dokumen tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora di Kantor DPRD Humbahas, Senin (14/9/2026).
Penyampaian Ranperda menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD 2027. Proses selanjutnya akan berlangsung melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPKPD Humbahas Resva Panjaitan, Sekretaris DPRD Nipson Lumban Gaol, serta Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kristina Sianturi.
Dalam dokumen penyampaian, Pemkab Humbahas menyebut pengajuan Ranperda APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 104 mengatur kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. Penyampaian itu dilengkapi penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai.
Selanjutnya, DPRD Humbahas akan membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai tata tertib. Pembahasan juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal. Pemkab juga berharap pembahasan menghasilkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Persetujuan tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan daerah. Selain itu, APBD 2027 diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
