JAKARTA, HR – Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa di Komplek Aldiron, Jalan Daan Mogot, No.19 Blok B7, RT 6/RW 5, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Tempat usaha yang menampilkan fasilitas Karaoke dan hiburan musik Disjoki tersebut diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sorotan tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Pasalnya, apabila kegiatan usaha tersebut memang menyelenggarakan jasa karaoke dan masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan sebagaimana diatur peraturan daerah, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar utamanya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 49, jasa kesenian dan hiburan secara tegas mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa. Perda tersebut juga mengatur bahwa wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Bahkan, Pasal 53 ayat (2) Perda tersebut menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen. Dasar pengenaan PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan adalah jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara jasa tersebut.
Pajak tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Provinsi DKI Jakarta. Sementara tata cara masa pajak serta pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024.
Dari sisi penyelenggaraan usaha, Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata tercatat masih berstatus berlaku di JDIH DKI Jakarta. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar yang relevan untuk melihat ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata di Jakarta.
Warga sekitar pun mendesak Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait tidak sekadar melihat keberadaan tempat usaha tersebut, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, klasifikasi kegiatan usaha, kewajiban pajak, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional.
“Kalau memang izinnya tidak lengkap atau ada ketentuan yang dilanggar, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai usaha sudah lama berjalan, tetapi legalitas dan kewajiban pajaknya justru tidak jelas,” tutup warga sekitar, yang identitasnya minta dirahasiakan, Selasa (15/09/2026). •didit
